I. TIGA PERTANYAAN, TIGA JAWABAN, SATU UNSUR PENGATURAN
------------------------------------------------------------------------
1). How is it planned? >> kriteria Perencanaan...
2). How is it performed? >>
Kriteria Pemanfaatan
3). How is it controlled?>>
Peraturan Zonasi.
Kebanyakan Orang Tata Ruang concern hanya pada 1) atau hanya pada 1) dan 3), sedangkan masyarakat umum hanya concern pada 2) yang menyebabkan pertanyaan umum: "Apa Implikasinya?. Sebagai contoh di PZ: "Apa kalau Zona PL-1 (pertanian) diizinkan terbatas budidaya perikanan masih punya performa sebagai sawah??."
Permen 20/2011 sudah mengamanahkan bahwa satu Kode Subzona = Satu Pengaturan.
Pengaturan tersebut harus mendefinisikan 4 (empat) hal:
1). Definisi;
2). Kriteria rencana;
3). Kriteria performa; dan
4). Kriteria pengendalian (peraturan zonasi).
Keempatnya spesifik untuk daerah satu dan lainnya meski mengatur nama subzona yang persis sama.
One that always missing is "Kriteria Performa", ini pertanyaan berulang yang akan ditanyakan para pemanfaat ruang, karena inilah jembatan antara PERENCANAN dan PEMANFAATAN.
Masyarakat pasti tanya. "kapan dikatakan subzona R-1 sudah terwujud kapan belum??".
II. SEMUA PENGATURAN ADA DI STRUKTUR DATA (TABEL) SHAPEFILE
-----------------------------------------------------------------
Kita memasuki era baru, One Map Policy, yang suka tidak suka, semua berpikir, bekerja, dan bicara pada sebuah makhluk bernama Shapefile (*.shp).
Kekuatan Shp, bukan hanya di petanya sebagaimana concern BIG. Concern Ditjen Tata Ruang adalah pada data atribut/STRUKTUR DATA TABEL shpnya.
Rencana Tata Ruang ke depan, semua pengaturan subzona (RDTR) atau kawasan (RTRW)nya harus tertuang dalam tabelnya shp, bukan lagi tampilan peta, apalagi, raperda.
III. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
------------------------------------------------------
Ke depan sebaiknya yang kita benahi bukan hanya raperda, bukan juga tampilan (kartografis) peta, tapi STRUKTUR TABEL SHAPEFILE beserta Tabel lain yang menjadi Jointnya.
Sehingga satu Kode Subzona punya 1) definisi, 2) kriteria rencana, dan 3) kriteria performa, sebelum masuk ke PZ.
-yperdana, 16 Mei 2017
Kriteria Pemanfaatan
3). How is it controlled?>>
Peraturan Zonasi.
Kebanyakan Orang Tata Ruang concern hanya pada 1) atau hanya pada 1) dan 3), sedangkan masyarakat umum hanya concern pada 2) yang menyebabkan pertanyaan umum: "Apa Implikasinya?. Sebagai contoh di PZ: "Apa kalau Zona PL-1 (pertanian) diizinkan terbatas budidaya perikanan masih punya performa sebagai sawah??."
Permen 20/2011 sudah mengamanahkan bahwa satu Kode Subzona = Satu Pengaturan.
Pengaturan tersebut harus mendefinisikan 4 (empat) hal:
1). Definisi;
2). Kriteria rencana;
3). Kriteria performa; dan
4). Kriteria pengendalian (peraturan zonasi).
Keempatnya spesifik untuk daerah satu dan lainnya meski mengatur nama subzona yang persis sama.
One that always missing is "Kriteria Performa", ini pertanyaan berulang yang akan ditanyakan para pemanfaat ruang, karena inilah jembatan antara PERENCANAN dan PEMANFAATAN.
Masyarakat pasti tanya. "kapan dikatakan subzona R-1 sudah terwujud kapan belum??".
II. SEMUA PENGATURAN ADA DI STRUKTUR DATA (TABEL) SHAPEFILE
-----------------------------------------------------------------
Kita memasuki era baru, One Map Policy, yang suka tidak suka, semua berpikir, bekerja, dan bicara pada sebuah makhluk bernama Shapefile (*.shp).
Kekuatan Shp, bukan hanya di petanya sebagaimana concern BIG. Concern Ditjen Tata Ruang adalah pada data atribut/STRUKTUR DATA TABEL shpnya.
Rencana Tata Ruang ke depan, semua pengaturan subzona (RDTR) atau kawasan (RTRW)nya harus tertuang dalam tabelnya shp, bukan lagi tampilan peta, apalagi, raperda.
III. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
------------------------------------------------------
Ke depan sebaiknya yang kita benahi bukan hanya raperda, bukan juga tampilan (kartografis) peta, tapi STRUKTUR TABEL SHAPEFILE beserta Tabel lain yang menjadi Jointnya.
Sehingga satu Kode Subzona punya 1) definisi, 2) kriteria rencana, dan 3) kriteria performa, sebelum masuk ke PZ.
-yperdana, 16 Mei 2017
No comments:
Post a Comment