Wednesday, January 17, 2018

ENAM BELAS KOMPONEN KINERJA PENATAAN RUANG DAERAH


Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Kinerja penataan ruang, meliputi kinerja perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, dan peninjauan kembali rencana tata ruang yang dilakukan oleh para pengawal tata ruang.
Pengawal Tata Ruang di daerah meliputi:
1.    rencana tata ruang;
2.    pegawai yang membidangi penataan ruang;
3.    kelembagaan penataan ruang; dan
4.    sistem tatalaksana dan aplikasi penataan ruang.

Dengan menggali isu di setiap tahapan penataan ruang dan persoalan-persoalan yang dihadapi pengawal tata ruang (rencana tata ruang, sumber daya manusia, kelembagaan, dan aplikasi penataan ruang) serta membandingkannya dengan kebijakan eksisting, maka kita dapat memetakan komponen dan pihak yang perlu diintervensi melalui revisi kebijakan penataan ruang yang lebih baik.

A.      ENAM BELAS KOMPONEN KINERJA PENATAAN RUANG DAERAH

Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang (REN), pemanfaatan ruang (FAT), dan pengendalian pemanfaatan ruang (DAL), serta dilengkapi dengan Peninjauan Kembali (PK) yang melengkapi akhir siklus.
Komponen Siklus Penataan Ruang meliputi:
1.       Perencanaan Tata Ruang;
2.       Pemanfaatan Ruang;
3.       Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan
4.       Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang.

Penata Ruang Daerah, meliputi lingkup produk penataan ruang daerah (PROD), sumber daya manusia (SDM) Perangkat Daerah, Kelembagaan Penataan Ruang Daerah (KEL), dan Sistem Tatalaksana & Sistem Aplikasi (SIS).
Komponen Penata Ruang Daerah meliputi:
1.       Produk di setiap Siklus Penataan Ruang (PROD);
2.       Sumber daya manusia (SDM) aparatur pembina penataan ruang;
3.       Kelembagaan Penataan Ruang; dan
4.       Sistem Aplikasi Tatalaksana Penataan Ruang


Dapat disimpulkan bahwa Evaluasi Kinerja Penataan Ruang Daerah meliputi evaluasi terhadap empat komponen penata ruang daerah (PROD, SDM, KEL, dan SIS) di setiap empat komponen siklus penataan ruang (REN, FAT, DAL, dan PK). Demikian sehingga Jumlah Komponen Evaluasi Kinerja Penataan Ruang Daerah meliputi 4 x 4 = 16 (Enam Belas) Komponen, sebagaimana ditunjukkan pada Tabel A.1 Matriks 4 x 4 = Enam Belas Komponen Kinerja Penataan Ruang Daerah.

Gambar A.1 Pengawal Penataan Ruang dan SIklus Penataan Ruang

Tabel A.1 Matriks 4 x 4 = Enam Belas Komponen Kinerja Penataan Ruang Daerah


B.      ISU PENATAAN RUANG 
B.1   ISU PERENCANAAN TATA RUANG (REN)
     Isu dalam Perencanaan Tata Ruang, meliputi:
a.    Isu Penyusunan RTR (PROD_REN).
b.    Isu Sumber Daya Manusia dalam Menyusun RTR (SDM_REN)
c.     Isu Kelembagaan dalam Menyusun RTR (KEL_REN).
d.    Isu Sistem Aplikasi dan Tatalaksana dalam Menyusun RTR (SIS_REN).


Gambar B.1 Isu dalam Perencanaan Tata Ruang

B.1.1 Isu Penyusunan RTR (PROD_REN)
a.    Kualitas RTRW belum mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
b.    Jumlah RDTR PZ baru 35 dari 1.838 se-Indonesia (2%).
c.     RTR belum terintegrasi dengan Pertanahan.

Tabel B.1.1 Isu Penyusunan RTR (PROD_REN) 

PROD_REN
KEBIJAKAN EKSISTING
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Kualitas RTRW belum mampu menjawab kebutuhan perizinan lapangan
Pedoman Penyusunan RTRW belum memuat standar kualitas input, proses, dan output RTR.
DJTR menyusun Pedoman Penyusunan RTRW yang memuat standar kualitas input, proses, dan output RTR.
Kebijakan Satu Peta, masih perlu proses perbaikan IGT di skala yang sama dengan skala RTRnya.
BIG mengawal IGT (bahan penyusun RTRW) ke skala yang mendekati skala output produk RTR.
Jumlah RDTR PZ baru 35 dari 1.838 se-Indonesia (2%)
Percepatan Penyusunan RDTR PZ tidak menjadi agenda prioritas nasional dan renstra Kementerian ATR/BPN
Bappenas tetapkan Percepatan Penyusunan RDTR PZ sebagai agenda prioritas nasional 2018-2020.
RTR belum terintegrasi dengan Pertanahan
Dit. Binda-DJTR menginisiasi Integrasi Tata Ruang dengan Pertanahan
RTR harus disusun mengintegrasikan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
 

B.1.2  Isu Sumber Daya Manusia dalam Menyusun RTR (SDM_REN)
a.    SDM Planologi/PWK sangat minim dan penempatan posisi sering kurang sesuai
b.    Beragamnya kualitas SDM Bidang Penatan Ruang
c.     Mutasi sangat tinggi

Tabel B.1.2 Isu Sumber Daya Manusia dalam Menyusun RTR (SDM_REN)
SDM_REN
KEBIJAKAN EKSISTING
REKOMENDASI KEBIJAKAN
·    SDM Planologi/PWK sangat minim dan sering tidak pada tempatnya
·    Beragamnya kualitas SDM Bidang Penatan Ruang
·    Mutasi sangat tinggi
Kebijakan Penempatan pegawai di daerah belum mengikuti kualifikasi.
Permendagri Standar Kualifikasi Penata Ruang Daerah, diantaranya batas minimal lima tahun bertahan di SKPD penataan ruang, standar pendidikan, dan standar kompetensi
Kurangnya kontinuitas Pemetaan Kompetensi, Penyusunan Standar Kompetensi, dan evaluasi kompetensi penataan ruang.
DJTR melakukan Pemetaan Kompetensi, Penyusunan Standar Kompetensi penata ruang daerah
Diklat, Bimtek, Bantek, dan Bangsitas belum mengikuti Roadmap Pembinaan Penataan Ruang yang Terukur.
DJTR menyusun Roadmap Pembinaan Penataan Ruang Berbasis Standar Kompetensi yang Terukur yang digunakan sebagai bahan Diklat, Bimtek, Bantek, dan Bangsitas
DJTR melakukan Diklat, Bimtek, Bantek, dan Bangsitas berdasarkan Roadmap Pembinaan dan melakukan Evaluasi Kompetensi.



B.1.3  Isu Kelembagaan dalam Menyusun RTR (KEL_REN)
a. Ikatan Ahli Perencana (IAP) masih sebatas bekerja sebagai konsultan penyusun RTR dengan tingkat kompetensi yang bervariasi.
b.   Lembaga Penelitian masih didominasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup, jarang yang bergerak di penataan ruang.
c.     Lembaga Penelitian tersebar tanpa koordinasi.

Tabel B.1.3 Isu Kelembagaan dalam Menyusun RTR (KEL_REN)
KEL_REN
KEBIJAKAN EKSISTING
REKOMENDASI KEBIJAKAN
·    BKPRD
·    Kelompok akademisi
·    Lembaga penelitian
BKPRD sudah melaksanakan tugas rutin evaluasi RTRW dalam rangka persetujuan substansi.
-
Ikatan Ahli Perencana (IAP) masih sebatas bekerja sebagai konsultan penyusun RTR dengan tingkat kompetensi yang bervariasi.
DJTR membuat standar kompetensi perencana dan melakukan sertifikasi
DJTR bekerjasama dengan IAP membuat kesepakatan roadmap penelitian dan pengembangan
Lembaga Penelitian masih didominasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup, jarang yang bergerak di penataan ruang.
Kemenristek Dikti mengkoordinasikan semua lembaga penelitian di Pusat dan daerah dibantu Kemendagri
Lembaga Penelitian tersebar tanpa koordinasi.

B.1.4  Isu Sistem Aplikasi dan Tatalaksana dalam Menyusun RTR (SIS_REN)
a.  Beberapa variabel penyusunan rencana tata ruang masih belum bersifat spasial, biasanya masih beralamatkan administrasi, yaitu PDRB, dan Populasi
b.    Belum ada Sistem Aplikasi Penyusun RTR fully spatial (GIS).
c.     Belum ada Integrasi Agraria dan tata Ruang di Level Sistem.

Tabel B.1.4 Isu Sistem Aplikasi dan Tatalaksana dalam Menyusun RTR (SIS_REN)
SIS_REN
KEBIJAKAN EKSISTING
REKOMENDASI KEBIJAKAN

Beberapa variabel penyusunan rencana tata ruang masih belum bersifat spasial, biasanya masih beralamatkan administrasi, yaitu PDRB, dan Populasi
Pemodelan Dinamika Spasial yang pernah dikembangkan Bappenas dan BIG tidak sepenuhnya operasional karena tidak semua data bersifat spasial seperti Populasi dan PDRB.
Spasialkan Populasi dan PDRB yang masih beralamatkan administrasi ke unit piksel berukuran 1Km2 membentuk Data Grid.

Buat Pemodelan Dinamika dalam penyusunan RTR.

Belum ada Sistem Aplikasi Penyusun RTR fully spatial (GIS).

Belum ada Integrasi Agraria dan tata Ruang di Level Sistem.
Sistem Informasi Tata Ruang Berbasis Bidang Tanah yang memiliki data atribut peruntukan ruang dan peraturan zonasi bisa dimanfaatkan untuk penyusunan RTRW, pemberian sertipikat, updating, dasar penentuan Pajak Bumi dan Bangunan, Sensus Penduduk, dll.


 B.2   ISU PEMANFAATAN RUANG (FAT)
       Isu dalam Pemanfaatan Ruang, meliputi:
a.    Isu Produk Pemanfaatan Ruang (PROD_FAT).
b.    Isu Sumber Daya Manusia dalam Mengawal Pemanfaatan Ruang (SDM_FAT).
c.     Isu Kelembagaan dalam Melakukan Pemanfaatan Ruang (KEL_FAT).
d.    Isu Sistem Aplikasi dan Tatalaksana dalam Mengawal Pemanfaatan Ruang Berbasis RTR (SIS_FAT).
Gambar B.2 Isu dalam Pemanfaatan Ruang

B.2.1  Isu Produk Pemanfaatan Ruang (PROD_FAT)
a.    Standar Pemanfaatan Ruang belum ada
b.   Pedoman Rencana Terpadu dan Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2JM) belum ada
c. Sinkronisasi Program melalui RPI2JM belum dilakukan di tingkat kab/kota sebagai bahan musrenbang
d.    Rencana Konsolidasi Lahan, belum dilakukan di tingkat kab/kota.

Tabel B.2.1 Isu Produk Pemanfaatan Ruang (PROD_FAT)
PROD_FAT
KEBIJAKAN EKSISTING
REKOMENDASI KEBIJAKAN

Standar Pemanfaatan Ruang belum ada
Terlalu banyak laporan penyelenggaraan pemerintah daerah yang harus dibuat pemda (LPPD, LKPJ, LPPD, SAKIP, LAKIP)
DJTR menyusun standar pemanfaatan ruang

DJTR menyusun Pedoman RPI2JM

Pedoman RPI2JM belum ada

Satukan semua laporan kinerja tersebut menjadi satu Dokumen Teknis RPI2JM.

Sinkronisasi Program melalui RPI2JM belum dilakukan di tingkat kab/kota sebagai bahan musrenbang

Terlalu banyak dokumen evaluasi kinerja yang dibuat Pusat (EKPPD, EKPOD, EDOB)
Satukan semua dokumen evaluasi kinerja menjadi audit penataan ruang

Rencana Konsolidasi Lahan, belum dilakukan di tingkat kab/kota
Konsolidasi Lahan baru dilakukan dalam rangka pembebasan jalan di kota-kota besar.
Kemen ATR/BPN menyusun pedoman dan melakukan pilot project Konsolidasi Lahan Berbasis Tata Ruang.


B.2.2  Isu Sumber Daya Manusia dalam Mengawal Pemanfaatan Ruang (SDM_FAT)
a.    SDM Planologi/PWK sangat minim dan penempatan posisi sering kurang sesuai
b.    Beragamnya kualitas SDM Bidang Penataan Ruang
c.     Mutasi sangat tinggi.

Tabel B.2.2 Isu Sumber Daya Manusia dalam Mengawal Pemanfaatan Ruang (SDM_FAT)
SDM_FAT
KEBIJAKAN EKSISTING
REKOMENDASI KEBIJAKAN
SDM ekonomi pembangunan, rumpun arsitek, dan pertanahan masih minim dan sering salah tempat
Mutasi sangat tinggi
Kebijakan Penempatan pegawai di daerah belum mengikuti kualifikasi
Permendagri Standar Kualifikasi Penata Ruang Daerah, diantaranya batas minimal lima tahun bertahan di SKPD penataan ruang, standar pendidikan, dan standar kompetensi.
Kurangnya kontinuitas Pemetaan Kompetensi, Penyusunan Standar Kompetensi, dan evaluasi kompetensi penataan ruang.
DJTR melakukan Pemetaan Kompetensi, Penyusunan Standar Kompetensi penata ruang daerah.
Diklat, Bimtek, Bantek, dan Bangsitas belum mengikuti Roadmap Pembinaan Penataan Ruang yang Terukur.
DJTR menyusun Roadmap Pembinaan Penataan Ruang Berbasis Standar Kompetensi yang Terukur yang digunakan sebagai bahan Diklat, Bimtek, Bantek, dan Bangsitas.
DJTR melakukan Diklat, Bimtek, Bantek, dan Bangsitas berdasarkan Roadmap Pembinaan dan melakukan Evaluasi Kompetensi.


  B.2.3  Isu Kelembagaan dalam Melakukan Pemanfaatan Ruang (KEL_FAT)
a.    BKPRD belum bergerak pada evaluasi dokumen RPI2JM dan penerapannya di tingkat musrenbagda
b.    BKPRD belum bergerak pada Konsolidasi Lahan berdasarkan RTR.

Tabel B.2.3 Isu Kelembagaan dalam Melakukan Pemanfaatan Ruang (KEL_FAT)
KEL_FAT
KEBIJAKAN EKSISTING
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Kelembagaan sinkronisasi Program penataan ruang
BKPRD belum bergerak pada evaluasi dokumen RPI2JM dan penerapannya di tingkat musrenbagda
Pemda menyusun SOP BKPRD evaluasi dokumen RPI2JM dan penerapannya di tingkat musrenbagda
Kelembagaan Konsolidasi Lahan
BKPRD belum bergerak pada Konsolidasi Lahan berdasarkan RTR.
Pemda menyusun SOP Konsolidasi Lahan berdasarkan RTR.

B.2.4  Isu Sistem Aplikasi dan Tatalaksana dalam Mengawal Pemanfaatan Ruang Berbasis RTR (SIS_FAT).
a.    Sistem Pemantauan Implementasi RTR berdasarkan Dokumen teknis RPI2JM belum ada.
b.    Sistem Land Readjustment/Konsolidasi Lahan belum ada.

Tabel B.2.4 Isu Sistem Aplikasi dan Tatalaksana dalam Mengawal Pemanfaatan Ruang Berbasis RTR (SIS_FAT).
SIS_FAT
KEBIJAKAN EKSISTING
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Sistem Pemantauan Implementasi RTR berdasarkan Dokumen teknis RPI2JM belum ada.
DJTR sedang mengembangkan Sitem pemantauan pemanfaatan ruang nasional (SIFATARUNAS)
Pemda mengisi Sistem pemantauan pemanfaatan ruang daerah (SIFATARUDA) sebagai bagian dari SIFATARUNAS.
Sistem Land Readjustment/Konsolidasi Lahan belum ada.
DJTR mengembangkan Operasi Land Readjustment/Konsolidasi Lahan dari Data Pemodelan Dinamika Spasial yang Terintegrasi dengan Bidang Tanah.



  B.3   ISU PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG (DAL)
  Isu dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang, meliputi:
a.    Isu Produk Pengendalian Pemanfaatan Ruang (PROD_DAL).
b.    Isu Sumber Daya Manusia dalam Mengawal Pengendalian Pemanfaatan Ruang (SDM_DAL).
c.     Isu Kelembagaan dalam Melakukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang (KEL_DAL).
d.    Isu Sistem Aplikasi dan Tatalaksana dalam Mengawal Pengendalian Pemanfaatan Ruang Berbasis RTR (SIS_DAL).

Gambar B.3 Isu dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang

B.3.1  Isu Produk Pengendalian Pemanfaatan Ruang (PROD_DAL)
a.    Absennya RDTR PZ, membuat RTRW masih jadi acuan perizinan
b.    Mekanisme Perizinan berbasis Penataan Ruang masih minim
c.     Belum ada perangkat hukum Insentif dan Disinsentif.


 Tabel B.3.1 Isu Produk Pengendalian Pemanfaatan Ruang (PROD_DAL)
PROD_DAL
KEBIJAKAN EKSISTING
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Absennya RDTR PZ, membuat RTRW masih jadi acuan perizinan
Jumlah Pembinaan dan Persetujuan Substansi DJTR Reguler belum maksimal karena bukan prioritas.
Bappenas tetapkan Percepatan Penyusunan RDTR PZ sebagai agenda prioritas nasional 2018-2020.
Mekanisme Perizinan berbasis Penataan Ruang masih minim
Kebijakan PTSP masih memerlukan rekomendasi dari BKPRD
DJTR menyusun standar perizinan, insentif disinsentif dan arahan sanksi untuk  PTSP dan Penertiban.
Belum ada perangkat hukum Insentif dan Disinsentif
Sanksi penataan ruang belum ditegakkan

B.3.2  Isu Sumber Daya Manusia dalam Mengawal Pengendalian Pemanfaatan Ruang (SDM_DAL).
a.    Jumlah dan distribusi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang.
b.    Mutasi PPNS sangat tinggi.

Tabel B.3.2 Isu Sumber Daya Manusia dalam Mengawal Pengendalian Pemanfaatan Ruang (SDM_DAL).
SDM_DAL
KEBIJAKAN EKSISTING
REKOMENDASI KEBIJAKAN
·    Jumlah dan distribusi PPNS
·    Mutasi sangat tinggi
Diklat dan Pengangkatan PPNS masih terbatas.
Perbanyak Diklat dan Pengangkatan PPNS.

B.3.3  Isu Kelembagaan dalam Melakukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang (KEL_DAL)
a.    Kelembagaan pemberi insentif dan disinsentif berdasarkan RTR belum ada.
b.    Kelembagaan PPNS Bidang Penataan Ruang belum terbentuk.

Tabel B.3.3 Isu Kelembagaan dalam Melakukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang (KEL_DAL)
KEL_DAL
KEBIJAKAN EKSISTING
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Kelembagaan pemberi insentif dan disinsentif
Masih jarang perda yang mengatur khusus insentif, disinsentif, dan arahan sanksi.
DJTR menyusun standar khusus insentif, disinsentif, dan arahan sanksi.
Pemda menyusun perda yang mengatur khusus insentif, disinsentif, dan arahan sanksi.
Kelembagaan PPNS Penataan Ruang di daerah
PPNS terikat tanggungjawab struktural ke SKPD masing-masing sehingga efektivitas penyidikan terbatas.
DJTR membentuk kelembagaan PPNS ditarik ke Pusat.

B.3.4  Isu Sistem Aplikasi dan Tatalaksana dalam Mengawal Pengendalian Pemanfaatan Ruang Berbasis RTR (SIS_DAL)
Sistem RDTR PZ online untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pengaduan On Line belum ada.

Tabel B.3.4 Isu Sistem Aplikasi dan Tatalaksana dalam Mengawal Pengendalian Pemanfaatan Ruang Berbasis RTR (SIS_DAL)
SIS_DAL
KEBIJAKAN EKSISTING
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Sistem RDTR PZ online untuk PTSP dan Pengaduan On Line belum ada
-
DJTR dan Pemda menyusun Sistem RDTR PZ online untuk PTSP dan Pengaduan On Line yang diakses melalui Smartphone dimana saja dan kapan saja.


      B.4 Isu Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang (PK)
   Isu dalam Peninjauan Kembali RTR, meliputi:
a.    Isu Produk Peninjauan Kembali RTR (PROD_PK).
b.    Isu Sumber Daya Manusia dalam Mengawal Peninjauan Kembali RTR (SDM_PK).
c.     Isu Kelembagaan dalam Melakukan Peninjauan Kembali RTR (KEL_PK).
d.    Isu Sistem Aplikasi dan Tatalaksana dalam Mengawal Peninjauan Kembali RTR (SIS_PK).
Gambar B.4 Isu dalam Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang

B.4.1  Isu Produk Peninjauan Kembali RTR (PROD_PK)
a.   Belum ada standar tingkat Kualitas Rencana Tata Ruang, sehingga baik pemda maupun Pemerintah Pusat memiliki penilaian sendiri-sendiri.
b.  Kesesuaian RTRW dengan Peraturan Perundang-Undangan Terkini: UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menarik beberapa kewenangan kabupaten/kota ke provinsi yang berimplikasi pada berubahnya perizinan.
c.    Audit Tata Ruang belum sepenuhnya dilaksanakan sebagai proses reguler.

Tabel B.4.1 Isu Produk Peninjauan Kembali RTR (PROD_PK)
PROD_PK
KEBIJAKAN EKSISTING
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Tingkat Kualitas RTR
Kedalaman dan Kelengkapan RTR
Ketentuan Data Minimal RTR
Belum ada standar tingkat Kualitas Rencana Tata Ruang, sehingga baik pemda maupun Pemerintah Pusat memiliki penilaian sendiri-sendiri.
Ditjen Tata Ruang membuat Standar Kualitas Rencana Tata Ruang
Kesesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menarik beberapa kewenangan kabupaten/kota ke provinsi yang berimplikasi pada berubahnya perizinan.
Ditjen Tata Ruang harus menegaskan kembali bahwa Rencana Tata Ruang yang digunakan sebagai dasar perizinan hanyalah RDTR dan Perda RTRW Kabupaten/Kota, jika keduanya tidak ada barulah dipakai RTRW lainnya.
Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
Audit Tata Ruang belum sepenuhnya dilaksanakan sebagai proses reguler
Ditjen Tata Ruang harus memantau audit atat ruang daerah secara rutin.

B.4.2  Isu Sumber Daya Manusia dalam Mengawal Peninjauan Kembali RTR (SDM_PK)
a.    Akademisi bidang penataan ruang hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa dsknya dan Sulawesi dsknya.
b.    Lembaga Penelitian Bidang Penataan Ruang masih sangat minim. Saat ini proses PK RTR masih mendapat bantuan dari Lembaga Penelitian bidang Lingkungan Hidup
c.     Mutasi pegawai yang sangat tinggi di daerah sehingga pengawal penyusunan RTRW tidak sampai mengawal hingga proses peninjauan kembali.

Tabel B.4.2 Isu Sumber Daya Manusia
dalam Mengawal Peninjauan Kembali RTR (SDM_PK)
SDM_PK
KEBIJAKAN EKSISTING
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Akademisi
Akademisi bidang penataan ruang hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa dsknya dan Sulawesi dsknya.
Perluas Lingkup kerja Ikatan Ahli Perencana (IAP) hingga ke seluruh wilayah Indonesia.
Lembaga Penelitian
Lembaga Penelitian Bidang Penataan Ruang masih sangat minim. Saat ini proses PK RTR masih mendapat bantuan dari Lembaga Penelitian bidang Lingkungan Hidup
Pegawai pada Instansi Penataan Ruang Daerah
Mutasi pegawai yang sangat tinggi di daerah sehingga pengawal penyusunan RTRW tidak sampai mengawal hingga proses peninjauan kembali.
Harus ada kebijakan dari kepala daerah untuk mempertahankan pegawai penataan ruang minimal 5 (lima) tahun.

B.4.3  Isu Kelembagaan dalam Melakukan Peninjauan Kembali RTR (KEL_PK)
a.  Belum ada hubungan yang sinergi dan berkesinambungan antara BKPRD, institusi perguruan tinggi, dan lembaga penelitian.
b.  Pada saat peninjauan kembali (PK) banyak dijumpai potensi pemutihan dan pelanggaran yang perlu ditertibkan sehingga perlu pembinaan dan pengawasan tersendiri oleh instansi/kelembagaan yang berwenang di Pusat.

Tabel B.4.3 Isu Kelembagaan dalam Melakukan Peninjauan Kembali
RTR (KEL_PK)
KEL_PK
KEBIJAKAN EKSISTING
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Akademisi (perguruan tinggi), lembaga peneliti bidang penataan ruang, dan instansi penataan ruang daerah
Belum ada hubungan yang sinergi dan berkesinambungan antara BKPRD, institusi perguruan tinggi, dan lembaga penelitian.
Institusi perguruan tinggi dan lembaga penelitian agar dimasukkan ke dalam anggota BKPRD.
Pada saat peninjauan kembali (PK) banyak dijumpai potensi pemutihan dan pelanggaran yang perlu ditertibkan sehingga perlu pembinaan dan pengawasan tersendiri oleh instansi/kelembagaan yang berwenang di Pusat.
Berdasarkan Tusi, Ditjen Tata Ruang hanya menerima dokumen raperda RTR yang diajukan pemda pada saat selesai revisi, sedangkan mekanisme PK diserahkan sepenuhnya oleh Tim PK di daerah.
Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang, melalui PPNS Bidang Penataan Ruang, Kanwil, dan Kantah langsung melakukan pembinaan dan pengawasan saat PK.
Direktorat Pengendalian melakukan pembinaan terhadap potensi pemutihan dan Direktorat Penertiban melakukan aksi penertiban untuk pelanggaran penataan ruang.

B.4.4  Isu Sistem Aplikasi dan Tatalaksana dalam Mengawal Peninjauan Kembali RTR (SIS_PK)
a.    Belum ada Sistem Pemantauan Tingkat Kualitas RTR, yang menentukan:
1)    Kedalaman dan Kelengkapan RTR
2)    Ketentuan Data Minimal RTR
b.    Belum ada Sistem pemantauan Kesesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan
c.     Sistem Pemantauan Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang masih dalam tahap pengembangan.

Tabel B.4.4 Isu Sistem Aplikasi dan Tatalaksana dalam Mengawal Peninjauan Kembali RTR (SIS_PK)
SIS_PK
KEBIJAKAN EKSISTING
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Sistem Pemantauan Tingkat Kualitas RTR
Kedalaman dan Kelengkapan RTR
Ketentuan Data Minimal RTR
-
Ditjen Tata Ruang agar membuat standar Kedalaman dan Kelengkapan RTR serta standar Ketentuan Data Minimal RTR
Ditjen Tata Ruang agar membuat Sistem pemantauan pemenuhan RTR terhadap standar-standar tersebut.
Sistem pemantauan Kesesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan
Sistem registrasi nomor-nomor perda elektronik sudah dilakukan Kemendagri.
Kemenkumham agar membuat Sistem Aplikasi Ketentuan Perundang-Undangan seIndonesia dan analisis kesesuaiannya.
Sistem Pemantauan Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
Sifataru (nasional)
Pemda agar mereplikasi Sifataru ke dalam muatan RTR daerah masing-masing



C.      REKOMENDASI KEBIJAKAN PENATAAN RUANG
C.1 REKOMENDASI KEBIJAKAN PERENCANAAN TATA RUANG (REN)

Produk Rencana
1.       Ditjen Tata Ruang (DJTR) menyusun Pedoman Penyusunan RTRW yang memuat standar kualitas input, proses, dan output RTR.
2.       BIG mengawal IGT (bahan penyusun RTRW) ke skala yang mendekati skala output produk RTR.
3.       Bappenas tetapkan Percepatan Penyusunan RDTR PZ sebagai agenda prioritas nasional 2018-2020.
4.       RTR harus disusun mengintegrasikan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
5.       Permendagri Standar Kualifikasi Penata Ruang Daerah, diantaranya batas minimal lima tahun bertahan di SKPD penataan ruang, standar pendidikan, dan standar kompetensi.

SDM Perencanaan
1.       DJTR melakukan Pemetaan Kompetensi, Penyusunan Standar Kompetensi Perencanaan Tata Ruang daerah
2.       DJTR menyusun Roadmap Pembinaan Penataan Ruang Berbasis Standar Kompetensi yang Terukur yang digunakan sebagai bahan Diklat, Bimtek, Bantek, dan Bangsitas
3.       DJTR melakukan Diklat, Bimbingan Teknis (Bimtek), Bantuan Teknis (Bantek), dan Pengembangan Kapasitas (Bangsitas) berdasarkan Roadmap Pembinaan dan melakukan Evaluasi Kompetensi.

Kelembagaan Perencanaan
1.       DJTR membuat standar kompetensi perencana dan melakukan sertifikasi
2.       DJTR bekerjasama dengan IAP membuat kesepakatan roadmap penelitian dan pengembangan
3.       Kemenristek Dikti mengkoordinasikan semua lembaga penelitian di Pusat dan daerah dibantu Kemendagri

Sistem Aplikasi Perencanaan
1.       Spasialkan Populasi dan PDRB yang masih beralamatkan administrasi ke unit piksel berukuran 1Km2 membentuk Data Grid.
2.       Buat Pemodelan Dinamika dalam penyusunan RTR.
3.       Sistem Informasi Tata Ruang Berbasis Bidang Tanah yang memiliki data atribut peruntukan ruang dan peraturan zonasi bisa dimanfaatkan untuk penyusunan RTRW, pemberian sertipikat, updating, dasar penentuan Pajak Bumi dan Bangunan, Sensus Penduduk, dll.

 
C.2 REKOMENDASI KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG (FAT)
Produk Pemanfaatan
1.       DJTR menyusun standar pemanfaatan ruang
2.       DJTR menyusun Pedoman RPI2JM
3.       Satukan semua laporan kinerja daerah menjadi satu Dokumen Teknis RPI2JM.
4.       Satukan semua dokumen evaluasi kinerja menjadi audit penataan ruang.

SDM Pemanfaatan
1.       DJTR melakukan Pemetaan Kompetensi, Penyusunan Standar Kompetensi Pemanfaatan daerah
2.       DJTR menyusun Roadmap Pembinaan Penataan Ruang Berbasis Standar Kompetensi yang Terukur yang digunakan sebagai bahan Diklat, Bimtek, Bantek, dan Bangsitas
3.       DJTR melakukan Diklat, Bimtek, Bantek, dan Bangsitas berdasarkan Roadmap Pembinaan dan melakukan Evaluasi Kompetensi.

Kelembagaan Pemanfaatan
1.       Pemda menyusun SOP BKPRD evaluasi dokumen RPI2JM dan penerapannya di tingkat musrenbagda
2.       Pemda menyusun SOP Konsolidasi Lahan berdasarkan RTR.
 
Sistem Aplikasi Pemanfaatan
1.       Pemda mengisi Sistem pemantauan pemanfaatan ruang daerah (SIFATARUDA) sebagai bagian dari SIFATARUNAS.
2.       DJTR mengembangkan Operasi Land Readjustment/Konsolidasi Lahan dari Data Pemodelan Dinamika Spasial yang Terintegrasi dengan Bidang Tanah.


        C.3 REKOMENDASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG (DAL)
Produk Pengendalian
1.       Bappenas tetapkan Percepatan Penyusunan RDTR PZ sebagai agenda prioritas nasional 2018-2020.
2.       DJTR menyusun standar perizinan, insentif disinsentif dan arahan sanksi untuk  PTSP dan Penertiban.

SDM Pengendalian
Perbanyak Diklat dan Pengangkatan PPNS Bidang Penataan Ruang.



Gambar C.1 Display Dashboard RDTR On Line

Kelembagaan Pengendalian
1.       DJTR menyusun standar khusus insentif, disinsentif, dan arahan sanksi beserta standar kelembagaannya.
2.       Pemda menyusun perda yang mengatur khusus insentif, disinsentif, dan arahan sanksi.
3.       DJTR membentuk kelembagaan PPNS ditarik ke Pusat.

Sistem Aplikasi Pengendalian
DJTR dan Pemda menyusun Sistem RDTR PZ online untuk PTSP dan Pengaduan On Line yang diakses melalui Smartphone dimana saja dan kapan saja (sebagaimana diilustrasikan pada gambar C.1).




         C.4   REKOMENDASI KEBIJAKAN PENINJAUAN KEMBALI RENCANA TATA RUANG (PK)
Produk Peninjauan Kembali
1.    Ditjen Tata Ruang membuat Standar Kualitas Rencana Tata Ruang, Standar Kesesuaian RTR dengan Peraturan Perundang-Udangan, dan Standar Penentuan Kesesuaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
2.       Ditjen Tata Ruang harus menegaskan kembali bahwa Rencana Tata Ruang yang digunakan sebagai dasar perizinan hanyalah RDTR dan Perda RTRW Kabupaten/Kota, jika keduanya tidak ada barulah dipakai RTRW lainnya.
3.       Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang harus memantau audit Tata Ruang daerah secara rutin, sebagai dokumen input untuk proses peninjauan kembali.

SDM Peninjauan Kembali
1.       Perluas Lingkup kerja Ikatan Ahli Perencana (IAP) hingga ke seluruh wilayah Indonesia.
2.       Harus ada kebijakan dari kepala daerah untuk mempertahankan pegawai penataan ruang minimal 5 (lima) tahun.

Kelembagaan Peninjauan Kembali
1.   Institusi perguruan tinggi dan lembaga penelitian agar dimasukkan ke dalam anggota BKPRD.
2.      Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang, melalui PPNS Bidang Penataan Ruang, Kanwil, dan Kantah BPN RI langsung melakukan pembinaan dan pengawasan saat Peninjauan Kembali (PK) RTR.
3.      Direktorat Pengendalian melakukan pembinaan terhadap potensi pemutihan dan Direktorat Penertiban melakukan aksi penertiban untuk pelanggaran penataan ruang.
Hal ini diperlukan agar siklus perencanaan hingga peninjauan kembali diawasi sama kuatnya, dan kelak persetujuan substansi revisi rencana tata ruang yang diajukan ke Menteri ATR/BPN sudah bebas dari potensi pemutihan.

Sistem Aplikasi Peninjauan Kembali
1.       DJTR agar membuat standar Kedalaman dan Kelengkapan RTR serta standar Ketentuan Data Minimal RTR
2.       Ditjen Tata Ruang agar membuat Sistem pemantauan pemenuhan RTR terhadap standar-standar tersebut.
3.       Kemenkumham agar membuat Sistem Aplikasi Ketentuan Perundang-Undangan seIndonesia dan analisis kesesuaiannya.
4.       Pemda agar mereplikasi Sifataru ke dalam muatan RTR daerah masing-masing [yperdana, 23 November 2017].