Penataan
ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
Pembinaan
penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Kinerja
penataan ruang, meliputi kinerja perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang,
pengendalian pemanfaatan ruang, dan peninjauan kembali rencana tata ruang yang
dilakukan oleh para pengawal tata ruang.
Pengawal
Tata Ruang di daerah meliputi:
1. rencana tata ruang;
2. pegawai yang membidangi
penataan ruang;
3. kelembagaan penataan ruang;
dan
4. sistem tatalaksana dan
aplikasi penataan ruang.
Dengan
menggali isu di setiap tahapan penataan ruang dan persoalan-persoalan yang
dihadapi pengawal tata ruang (rencana tata ruang, sumber daya manusia,
kelembagaan, dan aplikasi penataan ruang) serta membandingkannya dengan
kebijakan eksisting, maka kita dapat memetakan komponen dan pihak yang perlu
diintervensi melalui revisi kebijakan penataan ruang yang lebih baik.
A. ENAM BELAS KOMPONEN KINERJA PENATAAN RUANG DAERAH
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan
tata ruang (REN), pemanfaatan ruang (FAT), dan pengendalian pemanfaatan ruang
(DAL), serta dilengkapi dengan Peninjauan Kembali (PK) yang melengkapi akhir
siklus.
Komponen Siklus Penataan Ruang meliputi:
1. Perencanaan Tata Ruang;
2. Pemanfaatan Ruang;
3. Pengendalian Pemanfaatan
Ruang; dan
4. Peninjauan Kembali Rencana
Tata Ruang.
Penata Ruang Daerah, meliputi lingkup produk
penataan ruang daerah (PROD), sumber daya manusia (SDM) Perangkat Daerah,
Kelembagaan Penataan Ruang Daerah (KEL), dan Sistem Tatalaksana & Sistem
Aplikasi (SIS).
Komponen Penata Ruang Daerah meliputi:
1. Produk di setiap Siklus
Penataan Ruang (PROD);
2. Sumber daya manusia (SDM)
aparatur pembina penataan ruang;
3. Kelembagaan Penataan Ruang;
dan
4. Sistem Aplikasi Tatalaksana
Penataan Ruang
Dapat disimpulkan bahwa Evaluasi Kinerja
Penataan Ruang Daerah meliputi evaluasi terhadap empat komponen penata ruang
daerah (PROD, SDM, KEL, dan SIS) di setiap empat komponen siklus penataan ruang
(REN, FAT, DAL, dan PK). Demikian sehingga Jumlah Komponen Evaluasi Kinerja
Penataan Ruang Daerah meliputi 4 x 4 = 16 (Enam Belas) Komponen, sebagaimana
ditunjukkan pada Tabel A.1 Matriks 4 x 4 = Enam Belas Komponen Kinerja Penataan
Ruang Daerah.
Gambar
A.1 Pengawal Penataan Ruang dan SIklus Penataan Ruang
Tabel A.1
Matriks 4 x 4 = Enam Belas Komponen Kinerja Penataan Ruang Daerah
B.
ISU PENATAAN RUANG
B.1 ISU PERENCANAAN TATA RUANG (REN)
Isu dalam Perencanaan Tata Ruang, meliputi:
a. Isu
Penyusunan RTR (PROD_REN).
b. Isu Sumber Daya Manusia dalam Menyusun RTR
(SDM_REN)
c. Isu Kelembagaan dalam Menyusun RTR (KEL_REN).
d. Isu Sistem Aplikasi dan Tatalaksana dalam Menyusun RTR
(SIS_REN).
Gambar
B.1 Isu dalam Perencanaan Tata Ruang
B.1.1 Isu Penyusunan RTR (PROD_REN)
a. Kualitas RTRW belum mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
b. Jumlah RDTR PZ baru 35 dari 1.838 se-Indonesia (2%).
c. RTR belum terintegrasi dengan Pertanahan.
Tabel B.1.1
Isu Penyusunan RTR (PROD_REN)
PROD_REN
|
KEBIJAKAN EKSISTING
|
REKOMENDASI KEBIJAKAN
|
Kualitas
RTRW belum mampu menjawab kebutuhan perizinan lapangan
|
Pedoman
Penyusunan RTRW belum memuat standar kualitas input, proses, dan output RTR.
|
DJTR menyusun Pedoman Penyusunan RTRW yang memuat
standar kualitas input, proses, dan output RTR.
|
Kebijakan
Satu Peta, masih perlu proses perbaikan IGT di skala yang sama dengan skala
RTRnya.
|
BIG
mengawal IGT (bahan penyusun RTRW) ke skala yang mendekati skala output
produk RTR.
|
|
Jumlah
RDTR PZ baru 35 dari 1.838 se-Indonesia (2%)
|
Percepatan
Penyusunan RDTR PZ tidak menjadi agenda prioritas nasional dan renstra Kementerian
ATR/BPN
|
Bappenas
tetapkan Percepatan Penyusunan RDTR PZ sebagai agenda prioritas nasional
2018-2020.
|
RTR belum
terintegrasi dengan Pertanahan
|
Dit.
Binda-DJTR menginisiasi Integrasi Tata Ruang dengan Pertanahan
|
RTR harus
disusun mengintegrasikan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan
tanah.
|
B.1.2 Isu Sumber Daya Manusia dalam Menyusun RTR (SDM_REN)
a. SDM Planologi/PWK sangat minim dan penempatan posisi sering kurang sesuai
b. Beragamnya kualitas SDM Bidang Penatan Ruang
c. Mutasi sangat tinggi
Tabel
B.1.2 Isu Sumber Daya Manusia dalam Menyusun RTR (SDM_REN)
SDM_REN
|
KEBIJAKAN EKSISTING
|
REKOMENDASI
KEBIJAKAN
|
· SDM Planologi/PWK sangat minim
dan sering tidak pada tempatnya
· Beragamnya kualitas SDM Bidang
Penatan Ruang
· Mutasi sangat tinggi
|
Kebijakan
Penempatan pegawai di daerah belum mengikuti kualifikasi.
|
Permendagri
Standar Kualifikasi Penata Ruang Daerah, diantaranya batas minimal lima tahun
bertahan di SKPD penataan ruang, standar pendidikan, dan standar kompetensi
|
Kurangnya
kontinuitas Pemetaan Kompetensi, Penyusunan Standar Kompetensi, dan evaluasi
kompetensi penataan ruang.
|
DJTR
melakukan Pemetaan Kompetensi, Penyusunan Standar Kompetensi penata ruang
daerah
|
|
Diklat,
Bimtek, Bantek, dan Bangsitas belum mengikuti Roadmap Pembinaan Penataan
Ruang yang Terukur.
|
DJTR
menyusun Roadmap Pembinaan Penataan Ruang Berbasis Standar Kompetensi yang
Terukur yang digunakan sebagai bahan Diklat, Bimtek, Bantek, dan Bangsitas
|
|
DJTR
melakukan Diklat, Bimtek, Bantek, dan Bangsitas berdasarkan Roadmap Pembinaan
dan melakukan Evaluasi Kompetensi.
|
B.1.3 Isu Kelembagaan dalam Menyusun RTR (KEL_REN)
a. Ikatan Ahli Perencana (IAP) masih sebatas bekerja sebagai konsultan
penyusun RTR dengan tingkat kompetensi yang bervariasi.
b. Lembaga Penelitian masih didominasi yang bergerak di bidang lingkungan
hidup, jarang yang bergerak di penataan ruang.
c. Lembaga Penelitian tersebar tanpa koordinasi.
Tabel B.1.3 Isu Kelembagaan dalam Menyusun RTR (KEL_REN)
KEL_REN
|
KEBIJAKAN
EKSISTING
|
REKOMENDASI KEBIJAKAN
|
· BKPRD
· Kelompok akademisi
· Lembaga penelitian
|
BKPRD
sudah melaksanakan tugas rutin evaluasi RTRW dalam rangka persetujuan
substansi.
|
-
|
Ikatan
Ahli Perencana (IAP) masih sebatas bekerja sebagai konsultan penyusun RTR
dengan tingkat kompetensi yang bervariasi.
|
DJTR
membuat standar kompetensi perencana dan melakukan sertifikasi
|
|
DJTR
bekerjasama dengan IAP membuat kesepakatan roadmap penelitian dan
pengembangan
|
||
Lembaga
Penelitian masih didominasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup, jarang
yang bergerak di penataan ruang.
|
Kemenristek
Dikti mengkoordinasikan semua lembaga penelitian di Pusat dan daerah dibantu
Kemendagri
|
|
Lembaga
Penelitian tersebar tanpa koordinasi.
|
B.1.4 Isu Sistem Aplikasi dan Tatalaksana dalam Menyusun RTR
(SIS_REN)
a. Beberapa variabel penyusunan rencana tata ruang masih belum bersifat
spasial, biasanya masih beralamatkan administrasi, yaitu PDRB, dan Populasi
b. Belum ada Sistem Aplikasi Penyusun RTR fully spatial (GIS).
c. Belum ada Integrasi Agraria dan tata Ruang di Level Sistem.
Tabel B.1.4 Isu Sistem Aplikasi dan Tatalaksana dalam Menyusun RTR (SIS_REN)
SIS_REN
|
KEBIJAKAN EKSISTING
|
REKOMENDASI KEBIJAKAN
|
|
Beberapa
variabel penyusunan rencana tata ruang masih belum bersifat spasial, biasanya
masih beralamatkan administrasi, yaitu PDRB, dan Populasi
|
Pemodelan Dinamika Spasial yang pernah
dikembangkan Bappenas dan BIG tidak sepenuhnya operasional karena tidak semua
data bersifat spasial seperti Populasi dan PDRB.
|
Spasialkan
Populasi dan PDRB yang masih beralamatkan administrasi ke unit piksel
berukuran 1Km2 membentuk Data Grid.
|
|
Buat Pemodelan Dinamika dalam penyusunan RTR.
|
|||
Belum ada
Sistem Aplikasi Penyusun RTR fully spatial (GIS).
|
|||
Belum ada
Integrasi Agraria dan tata Ruang di Level Sistem.
|
Sistem
Informasi Tata Ruang Berbasis Bidang Tanah yang memiliki data atribut
peruntukan ruang dan peraturan zonasi bisa dimanfaatkan untuk penyusunan
RTRW, pemberian sertipikat, updating, dasar penentuan Pajak Bumi dan
Bangunan, Sensus Penduduk, dll.
|
B.2 ISU PEMANFAATAN RUANG (FAT)
Isu dalam Pemanfaatan Ruang, meliputi:
a. Isu Produk Pemanfaatan
Ruang (PROD_FAT).
b. Isu Sumber
Daya Manusia dalam Mengawal
Pemanfaatan Ruang (SDM_FAT).
c. Isu Kelembagaan
dalam Melakukan
Pemanfaatan Ruang (KEL_FAT).
d. Isu Sistem
Aplikasi dan Tatalaksana dalam Mengawal Pemanfaatan Ruang Berbasis RTR (SIS_FAT).
Gambar B.2 Isu dalam
Pemanfaatan Ruang
B.2.1 Isu
Produk Pemanfaatan Ruang (PROD_FAT)
a.
Standar
Pemanfaatan Ruang belum ada
b. Pedoman
Rencana Terpadu dan Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2JM)
belum ada
c. Sinkronisasi
Program melalui RPI2JM belum dilakukan di tingkat kab/kota sebagai bahan
musrenbang
d.
Rencana
Konsolidasi Lahan, belum dilakukan di tingkat kab/kota.
Tabel B.2.1 Isu Produk Pemanfaatan Ruang (PROD_FAT)
PROD_FAT
|
KEBIJAKAN EKSISTING
|
REKOMENDASI KEBIJAKAN
|
|
Standar
Pemanfaatan Ruang belum ada
|
Terlalu
banyak laporan penyelenggaraan pemerintah daerah yang harus dibuat pemda
(LPPD, LKPJ, LPPD, SAKIP, LAKIP)
|
DJTR
menyusun standar pemanfaatan ruang
|
|
DJTR
menyusun Pedoman RPI2JM
|
|||
Pedoman
RPI2JM belum ada
|
|||
Satukan
semua laporan kinerja tersebut menjadi satu Dokumen Teknis RPI2JM.
|
|||
Sinkronisasi
Program melalui RPI2JM belum dilakukan di tingkat kab/kota sebagai bahan
musrenbang
|
|||
Terlalu banyak
dokumen evaluasi kinerja yang dibuat Pusat (EKPPD, EKPOD, EDOB)
|
Satukan
semua dokumen evaluasi kinerja menjadi audit penataan ruang
|
||
Rencana
Konsolidasi Lahan, belum dilakukan di tingkat kab/kota
|
Konsolidasi
Lahan baru dilakukan dalam rangka pembebasan jalan di kota-kota besar.
|
Kemen
ATR/BPN menyusun pedoman dan melakukan pilot project Konsolidasi Lahan
Berbasis Tata Ruang.
|
B.2.2 Isu Sumber Daya Manusia dalam
Mengawal Pemanfaatan Ruang (SDM_FAT)
a.
SDM
Planologi/PWK sangat minim dan penempatan posisi sering kurang sesuai
b.
Beragamnya
kualitas SDM Bidang Penataan Ruang
c.
Mutasi
sangat tinggi.
Tabel B.2.2 Isu Sumber Daya Manusia dalam Mengawal Pemanfaatan Ruang (SDM_FAT)
SDM_FAT
|
KEBIJAKAN EKSISTING
|
REKOMENDASI KEBIJAKAN
|
SDM
ekonomi pembangunan, rumpun arsitek, dan pertanahan masih minim dan sering
salah tempat
Mutasi
sangat tinggi
|
Kebijakan
Penempatan pegawai di daerah belum mengikuti kualifikasi
|
Permendagri
Standar Kualifikasi Penata Ruang Daerah, diantaranya batas minimal lima tahun
bertahan di SKPD penataan ruang, standar pendidikan, dan standar kompetensi.
|
Kurangnya
kontinuitas Pemetaan Kompetensi, Penyusunan Standar Kompetensi, dan evaluasi
kompetensi penataan ruang.
|
DJTR
melakukan Pemetaan Kompetensi, Penyusunan Standar Kompetensi penata ruang
daerah.
|
|
Diklat,
Bimtek, Bantek, dan Bangsitas belum mengikuti Roadmap Pembinaan Penataan
Ruang yang Terukur.
|
DJTR
menyusun Roadmap Pembinaan Penataan Ruang Berbasis Standar Kompetensi yang
Terukur yang digunakan sebagai bahan Diklat, Bimtek, Bantek, dan Bangsitas.
|
|
DJTR
melakukan Diklat, Bimtek, Bantek, dan Bangsitas berdasarkan Roadmap Pembinaan
dan melakukan Evaluasi Kompetensi.
|
B.2.3 Isu Kelembagaan
dalam Melakukan Pemanfaatan Ruang (KEL_FAT)
a.
BKPRD
belum bergerak pada evaluasi dokumen RPI2JM dan penerapannya di tingkat
musrenbagda
b.
BKPRD
belum bergerak pada Konsolidasi Lahan berdasarkan RTR.
Tabel B.2.3 Isu Kelembagaan dalam Melakukan Pemanfaatan Ruang (KEL_FAT)
KEL_FAT
|
KEBIJAKAN EKSISTING
|
REKOMENDASI KEBIJAKAN
|
Kelembagaan
sinkronisasi Program penataan ruang
|
BKPRD
belum bergerak pada evaluasi dokumen RPI2JM dan penerapannya di tingkat
musrenbagda
|
Pemda
menyusun SOP BKPRD evaluasi dokumen RPI2JM dan penerapannya di tingkat
musrenbagda
|
Kelembagaan
Konsolidasi Lahan
|
BKPRD
belum bergerak pada Konsolidasi Lahan berdasarkan RTR.
|
Pemda
menyusun SOP Konsolidasi Lahan berdasarkan RTR.
|
B.2.4 Isu Sistem
Aplikasi dan Tatalaksana dalam Mengawal Pemanfaatan Ruang Berbasis RTR
(SIS_FAT).
a.
Sistem
Pemantauan Implementasi RTR berdasarkan Dokumen teknis RPI2JM belum ada.
b.
Sistem
Land Readjustment/Konsolidasi Lahan belum ada.
Tabel B.2.4 Isu Sistem Aplikasi dan Tatalaksana dalam Mengawal
Pemanfaatan Ruang Berbasis RTR (SIS_FAT).
SIS_FAT
|
KEBIJAKAN EKSISTING
|
REKOMENDASI KEBIJAKAN
|
Sistem
Pemantauan Implementasi RTR berdasarkan Dokumen teknis RPI2JM belum ada.
|
DJTR
sedang mengembangkan Sitem pemantauan pemanfaatan ruang nasional
(SIFATARUNAS)
|
Pemda
mengisi Sistem pemantauan pemanfaatan ruang daerah (SIFATARUDA) sebagai
bagian dari SIFATARUNAS.
|
Sistem
Land Readjustment/Konsolidasi Lahan belum ada.
|
DJTR
mengembangkan Operasi Land Readjustment/Konsolidasi
Lahan dari Data Pemodelan Dinamika Spasial yang Terintegrasi dengan Bidang
Tanah.
|
B.3 ISU PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG (DAL)
Isu dalam Pengendalian Pemanfaatan
Ruang,
meliputi:
a. Isu
Produk Pengendalian Pemanfaatan Ruang (PROD_DAL).
b. Isu Sumber Daya Manusia dalam Mengawal Pengendalian Pemanfaatan Ruang
(SDM_DAL).
c. Isu Kelembagaan dalam Melakukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang (KEL_DAL).
d. Isu Sistem Aplikasi dan Tatalaksana dalam Mengawal Pengendalian Pemanfaatan
Ruang Berbasis RTR (SIS_DAL).
Gambar B.3 Isu dalam
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
B.3.1 Isu
Produk Pengendalian Pemanfaatan Ruang (PROD_DAL)
a. Absennya RDTR PZ, membuat RTRW masih jadi acuan perizinan
b. Mekanisme Perizinan berbasis Penataan Ruang masih minim
c. Belum ada perangkat hukum Insentif dan Disinsentif.
Tabel B.3.1 Isu Produk Pengendalian Pemanfaatan Ruang (PROD_DAL)
PROD_DAL
|
KEBIJAKAN EKSISTING
|
REKOMENDASI KEBIJAKAN
|
Absennya
RDTR PZ, membuat RTRW masih jadi acuan perizinan
|
Jumlah
Pembinaan dan Persetujuan Substansi DJTR Reguler belum maksimal karena bukan
prioritas.
|
Bappenas
tetapkan Percepatan Penyusunan RDTR PZ sebagai agenda prioritas nasional
2018-2020.
|
Mekanisme
Perizinan berbasis Penataan Ruang masih minim
|
Kebijakan
PTSP masih memerlukan rekomendasi dari BKPRD
|
DJTR
menyusun standar perizinan, insentif disinsentif dan arahan sanksi untuk PTSP dan Penertiban.
|
Belum ada
perangkat hukum Insentif dan Disinsentif
|
Sanksi
penataan ruang belum ditegakkan
|
B.3.2 Isu Sumber
Daya Manusia dalam Mengawal Pengendalian Pemanfaatan Ruang (SDM_DAL).
a. Jumlah dan distribusi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Bidang Penataan Ruang.
b. Mutasi PPNS sangat tinggi.
Tabel B.3.2 Isu Sumber Daya Manusia dalam Mengawal Pengendalian
Pemanfaatan Ruang (SDM_DAL).
SDM_DAL
|
KEBIJAKAN EKSISTING
|
REKOMENDASI KEBIJAKAN
|
· Jumlah dan distribusi PPNS
· Mutasi sangat tinggi
|
Diklat
dan Pengangkatan PPNS masih terbatas.
|
Perbanyak
Diklat dan Pengangkatan PPNS.
|
B.3.3 Isu Kelembagaan
dalam Melakukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang (KEL_DAL)
a. Kelembagaan pemberi insentif dan disinsentif berdasarkan RTR belum ada.
b. Kelembagaan PPNS Bidang
Penataan Ruang belum
terbentuk.
Tabel B.3.3 Isu Kelembagaan dalam Melakukan Pengendalian Pemanfaatan
Ruang (KEL_DAL)
KEL_DAL
|
KEBIJAKAN EKSISTING
|
REKOMENDASI KEBIJAKAN
|
Kelembagaan
pemberi insentif dan disinsentif
|
Masih
jarang perda yang mengatur khusus insentif, disinsentif, dan arahan sanksi.
|
DJTR
menyusun standar khusus insentif, disinsentif, dan arahan sanksi.
|
Pemda
menyusun perda yang mengatur khusus insentif, disinsentif, dan arahan sanksi.
|
||
Kelembagaan
PPNS Penataan Ruang di daerah
|
PPNS
terikat tanggungjawab struktural ke SKPD masing-masing sehingga efektivitas
penyidikan terbatas.
|
DJTR
membentuk kelembagaan PPNS ditarik ke Pusat.
|
B.3.4 Isu Sistem
Aplikasi dan Tatalaksana dalam Mengawal Pengendalian Pemanfaatan Ruang Berbasis
RTR (SIS_DAL)
Sistem
RDTR PZ online untuk
Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan
Pengaduan On Line belum
ada.
Tabel B.3.4 Isu Sistem Aplikasi dan Tatalaksana dalam Mengawal
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Berbasis RTR (SIS_DAL)
SIS_DAL
|
KEBIJAKAN EKSISTING
|
REKOMENDASI KEBIJAKAN
|
Sistem
RDTR PZ online untuk PTSP dan Pengaduan On Line belum ada
|
-
|
DJTR dan
Pemda menyusun Sistem RDTR PZ online
untuk PTSP dan Pengaduan On Line yang diakses melalui Smartphone dimana saja dan kapan saja.
|
B.4 Isu Peninjauan Kembali
Rencana Tata Ruang (PK)
Isu dalam Peninjauan Kembali RTR, meliputi:
a.
Isu Produk
Peninjauan Kembali RTR (PROD_PK).
b.
Isu Sumber
Daya Manusia dalam Mengawal Peninjauan Kembali RTR (SDM_PK).
c.
Isu Kelembagaan
dalam Melakukan Peninjauan Kembali RTR (KEL_PK).
d.
Isu Sistem
Aplikasi dan Tatalaksana dalam Mengawal Peninjauan Kembali RTR (SIS_PK).
Gambar B.4 Isu dalam
Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang
B.4.1 Isu
Produk Peninjauan Kembali RTR (PROD_PK)
a. Belum
ada standar tingkat Kualitas Rencana Tata Ruang, sehingga baik pemda maupun
Pemerintah Pusat memiliki penilaian sendiri-sendiri.
b. Kesesuaian
RTRW dengan Peraturan Perundang-Undangan Terkini: UU Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah, menarik beberapa kewenangan kabupaten/kota ke
provinsi yang berimplikasi pada berubahnya perizinan.
c. Audit
Tata Ruang belum sepenuhnya dilaksanakan sebagai proses reguler.
Tabel B.4.1 Isu Produk Peninjauan Kembali RTR (PROD_PK)
PROD_PK
|
KEBIJAKAN
EKSISTING
|
REKOMENDASI KEBIJAKAN
|
Tingkat
Kualitas RTR
Kedalaman
dan Kelengkapan RTR
Ketentuan
Data Minimal RTR
|
Belum ada
standar tingkat Kualitas Rencana Tata Ruang, sehingga baik pemda maupun
Pemerintah Pusat memiliki penilaian sendiri-sendiri.
|
Ditjen
Tata Ruang membuat Standar Kualitas Rencana Tata Ruang
|
Kesesuaian
dengan Peraturan Perundang-undangan
|
UU Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menarik beberapa kewenangan
kabupaten/kota ke provinsi yang berimplikasi pada berubahnya perizinan.
|
Ditjen
Tata Ruang harus menegaskan kembali bahwa Rencana Tata Ruang yang digunakan
sebagai dasar perizinan hanyalah RDTR dan Perda RTRW Kabupaten/Kota, jika
keduanya tidak ada barulah dipakai RTRW lainnya.
|
Pelaksanaan
Pemanfaatan Ruang
|
Audit
Tata Ruang belum sepenuhnya dilaksanakan sebagai proses reguler
|
Ditjen
Tata Ruang harus memantau audit atat ruang daerah secara rutin.
|
B.4.2 Isu Sumber
Daya Manusia dalam Mengawal Peninjauan Kembali RTR (SDM_PK)
a.
Akademisi
bidang penataan ruang hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa dsknya dan Sulawesi
dsknya.
b.
Lembaga
Penelitian Bidang Penataan Ruang masih sangat minim. Saat ini proses PK RTR
masih mendapat bantuan dari Lembaga Penelitian bidang Lingkungan Hidup
c.
Mutasi
pegawai yang sangat tinggi di daerah sehingga pengawal penyusunan RTRW tidak
sampai mengawal hingga proses peninjauan kembali.
Tabel B.4.2 Isu Sumber Daya Manusia
dalam Mengawal Peninjauan Kembali RTR (SDM_PK)
SDM_PK
|
KEBIJAKAN EKSISTING
|
REKOMENDASI KEBIJAKAN
|
Akademisi
|
Akademisi
bidang penataan ruang hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa dsknya dan Sulawesi
dsknya.
|
Perluas
Lingkup kerja Ikatan Ahli Perencana (IAP) hingga ke seluruh wilayah
Indonesia.
|
Lembaga
Penelitian
|
Lembaga
Penelitian Bidang Penataan Ruang masih sangat minim. Saat ini proses PK RTR
masih mendapat bantuan dari Lembaga Penelitian bidang Lingkungan Hidup
|
|
Pegawai
pada Instansi Penataan Ruang Daerah
|
Mutasi
pegawai yang sangat tinggi di daerah sehingga pengawal penyusunan RTRW tidak
sampai mengawal hingga proses peninjauan kembali.
|
Harus ada
kebijakan dari kepala daerah untuk mempertahankan pegawai penataan ruang
minimal 5 (lima) tahun.
|
B.4.3 Isu Kelembagaan
dalam Melakukan Peninjauan Kembali RTR (KEL_PK)
a. Belum
ada hubungan yang sinergi dan berkesinambungan antara BKPRD, institusi
perguruan tinggi, dan lembaga penelitian.
b. Pada
saat peninjauan kembali (PK) banyak dijumpai potensi pemutihan dan pelanggaran
yang perlu ditertibkan sehingga perlu pembinaan dan pengawasan tersendiri oleh
instansi/kelembagaan yang berwenang di Pusat.
Tabel B.4.3 Isu Kelembagaan dalam Melakukan Peninjauan Kembali
RTR (KEL_PK)
KEL_PK
|
KEBIJAKAN EKSISTING
|
REKOMENDASI
KEBIJAKAN
|
Akademisi
(perguruan tinggi), lembaga peneliti bidang penataan ruang, dan instansi
penataan ruang daerah
|
Belum ada
hubungan yang sinergi dan berkesinambungan antara BKPRD, institusi perguruan
tinggi, dan lembaga penelitian.
|
Institusi
perguruan tinggi dan lembaga penelitian agar dimasukkan ke dalam anggota
BKPRD.
|
Pada saat
peninjauan kembali (PK) banyak dijumpai potensi pemutihan dan pelanggaran
yang perlu ditertibkan sehingga perlu pembinaan dan pengawasan tersendiri
oleh instansi/kelembagaan yang berwenang di Pusat.
|
Berdasarkan
Tusi, Ditjen Tata Ruang hanya menerima dokumen raperda RTR yang diajukan
pemda pada saat selesai revisi, sedangkan mekanisme PK diserahkan sepenuhnya
oleh Tim PK di daerah.
|
Ditjen
Pengendalian Pemanfaatan Ruang, melalui PPNS Bidang Penataan Ruang, Kanwil,
dan Kantah langsung melakukan pembinaan dan pengawasan saat PK.
Direktorat
Pengendalian melakukan pembinaan terhadap potensi pemutihan dan Direktorat
Penertiban melakukan aksi penertiban untuk pelanggaran penataan ruang.
|
B.4.4 Isu Sistem
Aplikasi dan Tatalaksana dalam Mengawal Peninjauan Kembali RTR (SIS_PK)
a.
Belum
ada Sistem Pemantauan Tingkat Kualitas RTR, yang menentukan:
1)
Kedalaman
dan Kelengkapan RTR
2)
Ketentuan
Data Minimal RTR
b.
Belum
ada Sistem pemantauan Kesesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan
c.
Sistem
Pemantauan Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang masih dalam tahap pengembangan.
Tabel B.4.4 Isu Sistem Aplikasi dan Tatalaksana dalam Mengawal
Peninjauan Kembali RTR (SIS_PK)
SIS_PK
|
KEBIJAKAN EKSISTING
|
REKOMENDASI
KEBIJAKAN
|
Sistem Pemantauan Tingkat Kualitas RTR
Kedalaman dan Kelengkapan RTR
Ketentuan Data Minimal RTR
|
-
|
Ditjen Tata Ruang agar membuat standar Kedalaman dan Kelengkapan RTR
serta standar Ketentuan Data Minimal RTR
Ditjen Tata Ruang agar membuat Sistem pemantauan pemenuhan RTR
terhadap standar-standar tersebut.
|
Sistem pemantauan Kesesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan
|
Sistem registrasi nomor-nomor perda elektronik sudah dilakukan
Kemendagri.
|
Kemenkumham agar membuat Sistem Aplikasi Ketentuan Perundang-Undangan
seIndonesia dan analisis kesesuaiannya.
|
Sistem Pemantauan Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
|
Sifataru (nasional)
|
Pemda agar mereplikasi Sifataru ke dalam muatan RTR daerah
masing-masing
|
C.
REKOMENDASI KEBIJAKAN
PENATAAN RUANG
C.1 REKOMENDASI KEBIJAKAN PERENCANAAN TATA RUANG (REN)
Produk Rencana
1. Ditjen Tata Ruang (DJTR)
menyusun Pedoman Penyusunan RTRW yang memuat standar kualitas input, proses,
dan output RTR.
2. BIG mengawal IGT (bahan
penyusun RTRW) ke skala yang mendekati skala output produk RTR.
3. Bappenas tetapkan
Percepatan Penyusunan RDTR PZ sebagai agenda prioritas nasional 2018-2020.
4. RTR harus disusun
mengintegrasikan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
5. Permendagri Standar
Kualifikasi Penata Ruang Daerah, diantaranya batas minimal lima tahun bertahan
di SKPD penataan ruang, standar pendidikan, dan standar kompetensi.
SDM Perencanaan
1. DJTR melakukan Pemetaan
Kompetensi, Penyusunan Standar Kompetensi Perencanaan Tata Ruang daerah
2. DJTR menyusun Roadmap
Pembinaan Penataan Ruang Berbasis Standar Kompetensi yang Terukur yang
digunakan sebagai bahan Diklat, Bimtek, Bantek, dan Bangsitas
3. DJTR melakukan Diklat, Bimbingan
Teknis (Bimtek), Bantuan Teknis (Bantek), dan Pengembangan Kapasitas (Bangsitas)
berdasarkan Roadmap Pembinaan dan melakukan Evaluasi Kompetensi.
Kelembagaan Perencanaan
1. DJTR membuat standar
kompetensi perencana dan melakukan sertifikasi
2. DJTR bekerjasama dengan IAP
membuat kesepakatan roadmap penelitian dan pengembangan
3. Kemenristek Dikti
mengkoordinasikan semua lembaga penelitian di Pusat dan daerah dibantu
Kemendagri
Sistem Aplikasi Perencanaan
1. Spasialkan Populasi dan
PDRB yang masih beralamatkan administrasi ke unit piksel berukuran 1Km2
membentuk Data Grid.
2. Buat Pemodelan Dinamika
dalam penyusunan RTR.
3. Sistem Informasi Tata Ruang
Berbasis Bidang Tanah yang memiliki data atribut peruntukan ruang dan peraturan
zonasi bisa dimanfaatkan untuk penyusunan RTRW, pemberian sertipikat, updating,
dasar penentuan Pajak Bumi dan Bangunan, Sensus Penduduk, dll.
C.2 REKOMENDASI KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG (FAT)
Produk Pemanfaatan
1. DJTR menyusun standar
pemanfaatan ruang
2. DJTR menyusun Pedoman
RPI2JM
3. Satukan semua laporan
kinerja daerah menjadi satu Dokumen Teknis RPI2JM.
4. Satukan semua dokumen
evaluasi kinerja menjadi audit penataan ruang.
SDM Pemanfaatan
1. DJTR melakukan Pemetaan
Kompetensi, Penyusunan Standar Kompetensi Pemanfaatan daerah
2. DJTR menyusun Roadmap
Pembinaan Penataan Ruang Berbasis Standar Kompetensi yang Terukur yang
digunakan sebagai bahan Diklat, Bimtek, Bantek, dan Bangsitas
3. DJTR melakukan Diklat,
Bimtek, Bantek, dan Bangsitas berdasarkan Roadmap Pembinaan dan melakukan Evaluasi
Kompetensi.
Kelembagaan Pemanfaatan
1. Pemda menyusun SOP BKPRD
evaluasi dokumen RPI2JM dan penerapannya di tingkat musrenbagda
2. Pemda menyusun SOP
Konsolidasi Lahan berdasarkan RTR.
Sistem Aplikasi Pemanfaatan
1. Pemda mengisi Sistem
pemantauan pemanfaatan ruang daerah (SIFATARUDA) sebagai bagian dari
SIFATARUNAS.
2. DJTR mengembangkan Operasi Land Readjustment/Konsolidasi
Lahan dari Data Pemodelan Dinamika Spasial yang Terintegrasi dengan Bidang
Tanah.
Produk Pengendalian
1. Bappenas tetapkan
Percepatan Penyusunan RDTR PZ sebagai agenda prioritas nasional 2018-2020.
2. DJTR menyusun standar
perizinan, insentif disinsentif dan arahan sanksi untuk PTSP dan Penertiban.
SDM Pengendalian
Perbanyak Diklat dan Pengangkatan PPNS
Bidang Penataan Ruang.
Gambar C.1 Display
Dashboard RDTR On Line
Kelembagaan Pengendalian
1. DJTR menyusun standar
khusus insentif, disinsentif, dan arahan sanksi beserta standar kelembagaannya.
2. Pemda menyusun perda yang
mengatur khusus insentif, disinsentif, dan arahan sanksi.
3. DJTR membentuk kelembagaan
PPNS ditarik ke Pusat.
Sistem Aplikasi
Pengendalian
DJTR dan Pemda menyusun Sistem RDTR PZ
online untuk PTSP dan Pengaduan On Line yang diakses melalui Smartphone
dimana saja dan kapan saja (sebagaimana diilustrasikan pada gambar C.1).
C.4 REKOMENDASI KEBIJAKAN PENINJAUAN KEMBALI RENCANA TATA RUANG (PK)
Produk Peninjauan Kembali
1. Ditjen
Tata Ruang membuat Standar Kualitas Rencana Tata Ruang, Standar Kesesuaian RTR
dengan Peraturan Perundang-Udangan, dan Standar Penentuan Kesesuaian
Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
2.
Ditjen
Tata Ruang harus menegaskan kembali bahwa Rencana Tata Ruang yang digunakan
sebagai dasar perizinan hanyalah RDTR dan Perda RTRW Kabupaten/Kota, jika
keduanya tidak ada barulah dipakai RTRW lainnya.
3.
Ditjen
Pengendalian Pemanfaatan Ruang harus memantau audit Tata Ruang daerah secara
rutin, sebagai dokumen input untuk proses peninjauan kembali.
SDM Peninjauan Kembali
1. Perluas Lingkup kerja
Ikatan Ahli Perencana (IAP) hingga ke seluruh wilayah Indonesia.
2. Harus ada kebijakan dari
kepala daerah untuk mempertahankan pegawai penataan ruang minimal 5 (lima)
tahun.
Kelembagaan Peninjauan
Kembali
1. Institusi perguruan tinggi dan lembaga penelitian agar dimasukkan ke dalam anggota BKPRD.
2. Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang, melalui PPNS Bidang Penataan Ruang, Kanwil, dan Kantah BPN RI langsung melakukan pembinaan dan pengawasan saat Peninjauan Kembali (PK) RTR.
2. Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang, melalui PPNS Bidang Penataan Ruang, Kanwil, dan Kantah BPN RI langsung melakukan pembinaan dan pengawasan saat Peninjauan Kembali (PK) RTR.
3. Direktorat Pengendalian
melakukan pembinaan terhadap potensi pemutihan dan Direktorat Penertiban
melakukan aksi penertiban untuk pelanggaran penataan ruang.
Hal ini diperlukan agar
siklus perencanaan hingga peninjauan kembali diawasi sama kuatnya, dan kelak
persetujuan substansi revisi rencana tata ruang yang diajukan ke Menteri
ATR/BPN sudah bebas dari potensi pemutihan.
Sistem
Aplikasi Peninjauan Kembali
1. DJTR agar membuat standar
Kedalaman dan Kelengkapan RTR serta standar Ketentuan Data Minimal RTR
2. Ditjen Tata Ruang agar
membuat Sistem pemantauan pemenuhan RTR terhadap standar-standar tersebut.
3. Kemenkumham agar membuat
Sistem Aplikasi Ketentuan Perundang-Undangan seIndonesia dan analisis
kesesuaiannya.
4. Pemda agar mereplikasi
Sifataru ke dalam muatan RTR daerah masing-masing [yperdana, 23 November 2017].